26 Oktober 2011
JRS (Jesuit Refugee Service) (Pelayanan Jesuit untuk para pengungsi) adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional milik Ordo Serikat Yesus yang berkantor pusat di Roma, Italia. Misi JRS adalah menemani, melayani, dan membela hak-hak para pengungsi dan orang-orang yang terpaksa meninggalkan tempat asalnya. Selama berkarya, JRS telah menarik banyak orang untuk bekerja dengan pengungsi selama beberapa waktu. Roh dan tradisi yang menghidupkan komitmen ini harus selalu ditularkan.
Sejarah JRS adalah sejarah dan pengalaman para pengungsi. Penderitaan para manusia perahu Asia telah menyentuh hati Romo Jenderal Yesuit terdahulu, Rm.Pedro Aruppe, pada tahun 1980 untuk membantu para pengungsi.
“Tersentak dan kaget menyaksikan penderitaan ribuan manusia perahu dan pengungsi, saya merasa bahwa ini merupakan tugas saya untuk mengirimkan berita kepada 20 pembesar Serikat Jesus di seluruh dunia. Saya mensharingkan perasaan saya, dan meminta pendapat mereka tentang apa yang bisa mereka lakukan untuk membantu pada situasi tragis seperti. (Surat untuk seluruh Serikat Yesus, 1980)
Tanggapan dari Serikat Yesus begitu cepat dari yang diperkirakan. Segera, Rm. Pedro Arrupe kemudian memanggil Pater Michael Campbell-Johnston, SJ dan mereka memikirkan bentuk tanggapan yang lebih terorganisir terhadap masalah para pengungsi di seluruh dunia.
Pada tanggal 14 Agustus 1980, Romo Pedro Arrupe menerbitkan surat untuk seluruh Serikat Yesus, surat yang mendirikan Jesuit Refugee Service secara resmi. Pada akhir surat itu Pater Pedro Arrupe menulis:
“Saya berharap Anda sekalian menerima isi surat ini dan menjawab kebutuhannya dalam semangat siap sedia. Santo Ignasius mengajarkan kita untuk pergi ke mana pun ke tempat yang paling membutuhkan demi pelayanan yang lebih besar kepada Allah. Kebutuhan spiritual dan material sekitar 16 juta pengungsi di seluruh dunia mungkin akan lebih besar lagi. Tuhan memanggil kita melalui orang-orang tidak berdaya ini. Kita selayaknya memperhatikan kesempatan untuk membantu mereka sebagai privilese yang nantinya akan membawa berkah melimpah kepada kita sekalian dan serikat kita.”
Sejak permintaan ini 20 tahun yang lalu, JRS telah tumbuh menjadi pelayanan mendunia, dengan aktivitas di 50 negara dan diimplementasikan oleh sekitar 500 personel inti. JRS menjaring sahabat-sahabat untuk bergabung dalam misinya untuk menemani, melayani dan membela orang-orang yang terpaksa pergi meninggalkan tempatnya. Seperti refleksi kelompok JRS tahun 1985, kami percaya bahwa panggilan ini bukan untuk kita sendiri.
Pengungsi dan Pencari Suaka dalam Hukum Internasional
Menurut data United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR), hingga bulan Juni 2009 tercatat ada 1.928 orang migran masuk ke Indonesia. Dari data tersebut terdapat 441 orang sebagai pengungsi dan 1.478 orang pencari suaka. Lebih lanjut, UNHCR mencatat lima negara asal pencari suaka dan pengungsi yang masuk ke Indonesia ialah Afghanistan (1.200 orang), Myanmar (300 orang), Irak (282 orang) dan sisanya dari negara Sri Lanka dan Somalia. Pusat penyebaran mereka pun terdapat di beberapa daerah seperti Jakarta (908 orang), Aceh (265 orang), Bogor (254 orang), Mataram (174 orang) dan di daerah lainnya 100 orang. Dari data tersebut, dapat kita asumsikan bahwa Indonesia merupakan tempat strategis, baik sebagai tempat mengungsi maupun sebagai tempat transit para pengungsi. Hal ini yang melatarbelakangi adanya kebutuhan yang penting dan mendesak yang perlu diakomodir oleh pemerintah, karena sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi Wina 1951 tenang Status Pengungsi.
Referensi :www.google.com
www.wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar