Dr. Iswandi Syahputra, M.Si
16 November 2011

Jumlah stasiun TV lokal  yang telah bersiaran 119.105 diantaranya adalahstasiun TV lokal yang telah mendapat 
PP Prinsip.Sedangkan 14 lainnya adalah Stasiun TV lokal yang telah mendapat IPP Existing. Jumlah pemohon 
TV swasta sampai Juli 2010 adalah 93 Pemohon yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia. (Data 
sampai awal Juni 2010)



Sekarang ini, jumlah stasiun televisi swasta yang mengudara di Indonesia ada 10, yaitu :
1.   RCTI
2.   SCTV
3.   INDOSIAR
4.   ANTV
5.   Trans TV
6.   Trans7
7.   MNC TV
8.   Global Tv
9.   Metro TV
10. Tv One


Sumber : Nielsen Audience Measurement-17 Juli 2010




Data tersebut belum termasuk jumlah lembaga penyiaran berlangganan yang menyajikan berbagai program 
dari stasiun televisi asing yang jumlahnya ratusan. Tidak bisa tidak, saat ini kehidupan kita bukan saja 
dikepung oleh televisi, tetapi dipengaruhi dan ditentukan oleh televisi. Televisi seperti anggota keluarga yang 
eksis tapi tidak tercatat dalam kartu keluarga.


Pertumbuhan stasiun TV sangat pesat karena secara umum saat ini dunia berada dalam era teknologi 
informasi/komunikasi. Secara khusus,di Indonesia hal itu terjadi karena ;
 •Pasar penonton yang menjanjikan
 •Cakupan wilayah yang luas
 •Maraknya pertumbuhan PH (250-an)
 •Pola menonton masyarakat yang tidak sehat (Heavy Viewer)
Kondisi ini menimbulkan persaingan yang juga tidak sehat antara stasiun televisi. Ini semua masih dalam 
kaitannya dengan rating yang ada di dalam sebuah perusahaan pertelevisian. Rating merupakan kunci utama 
dari sebuah perusahaan pertelivisian untuk mendapatkan keuntungan yang besar karena pengiklan akan 
melihat dari seberapa tinggi rating dalam suatu program yang ada.





Apakah itu semua tidak ada yang memantau?
Tentu saja ada, yaitu KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia.
KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran (Pasal 7 UU
32/2002).
Faktanya, KPI hanya mengurusi isi siaran.
KPI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi (Pasal 55 UU 32/2002) berupa :
teguran tertulis;
penghentian sementara
pembatasan durasi dan waktu siaran;
denda administratif;
pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
  Faktanya : Tidak semua sanksi bisa diterapkan.




Adapun upaya yang dilakukan KPI untuk menangani khasus tersebut, diantaranya :
  •  —Sosialisasi P3/SPS bagi pelaku industri televisi.
  •         —Monitoring real time terhadap seluruh televisi siaran nasional selama 15 jam.
  •         Menjatuhkan sanksi bagi televisi yang melakukan pelanggaran (hingga tetes keringat teriakhir).
  •        —Melakukan gerakan masyarakat melalui media literasi.
  •        —Melakukan survey apresiasi khalayak terhadap program televisi.

Jadilah audience yang pintar dalam memilih program acara yang ada di televisi :)

Sumber : Power Point : Dr. Iswandi Syahputra, M.Si

0 komentar:

Posting Komentar

About this blog

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.